Berita Desa

  • Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

    11 Juni 2015 10:28:26 WIB
    Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
    PEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat. Syarat-syarat pembuatan KTP A. WNI a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ..selengkapnya