PUBLIKASI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TA 2025

Operator Pelayanan 20 Mei 2026 13:27:56 WIB

Wunung- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 - 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Untuk itu Pemerintah Kalurahan Wunung Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul memasang banner LPJ Realisasi APBKAL TA 2025 ini sebagai wujud transparansi kepada warga masyarakat. Banner ini dipasang didepan Balai Kalurahan Wunung. APBKal TA 2026 berisi LPJ Realisasi APBKal 2025 berisi tentang realisasi anggaran di tahun anggaran 2025.

Dengan adanya banner ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kalurahan Wunung.

Pemerintah Kalurahan Wunung juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Pemasangan Baner LPJ TA 2025 dan APBKal TA 2026 Kalurahan Wunung


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial