Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) Wunung

Operator Pelayanan 03 Juni 2025 21:20:15 WIB

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) adalah laporan yang dibuat oleh Lurah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan pemerintahan di tingkat kalurahan. LPPKal ini berisi informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan.
Elaborasi:
  • LPPKal sebagai Alat Pertanggungjawaban:
    LPPKal merupakan bukti nyata bahwa Lurah telah menjalankan tugasnya dalam mengelola pemerintahan kalurahan secara efektif dan efisien. 
     
    Fungsi LPPKal:
    • Evaluasi dan Perbaikan: LPPKal dapat digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan kalurahan dan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan pengembangan program di masa depan. 
       
  •  
  •  
  • Informasi Publik: LPPKal juga berfungsi sebagai alat informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana pemerintahan kalurahan mengelola berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik. 
     
     

Dokumen Lampiran : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan (LPPKal) Wunung


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar