Peraturan Kalurahan Wunung Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ TA 2023

Operator Pelayanan 23 Februari 2024 11:18:20 WIB

Wunung- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 - 52 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Dasar dari laporan yang diberikan adalah Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Untuk itu Pemerintah Kalurahan Wunung Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul memasang banner LPJ Realisasi APBKAL TA 2023 ini sebagai wujud transparansi kepada warga masyarakat. Banner ini dipasang didepan Balai Kalurahan Wunung. LPJ Realisasi APBKAL 2023 berisi tentang realisasi anggaran di tahun 2023.

Dengan adanya banner ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kalurahan Wunung.

Pemerintah Kalurahan Wunung juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Wunung Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ TA 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar