Depag Serahkan Sertifikat Halal

Operator Pelayanan 26 Januari 2024 14:00:18 WIB

Wunung - Dengan akan diterapkannya kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman pada 17 Oktober 2024 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Depag Gunungkidul melalui KUA Wonosari gencar melakukan sosialisasi, baik melalui majelis taklim, pertemuan formal maupun langsung ke pelaku usaha sejumlah 24 orang. 

Sejumlah pelaku usaha kecil dan mikro di Wunung pada Jum'at (26/1/2024) menerima sertifikat halal atas sejumlah produk olahan makanan dan minuman melalui program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang diserahkan Panewu Wonosari Muh. Setyawan Indriyanto SH. M.Si. pada Pengajian Bersama Instansi, Lembaga dan Kalurahan se-Kapanewon Wonosari putaran 64.

Program ini disambut hangat para pelaku usaha yang dibantu para Pendamping Produk Halal (PPH) KUA Wonosari. Beredarnya makanan dan minuman yang bersertifikat halal akan memberikan rasa aman, nyaman dan kepastian bagi konsumen. (min)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar