‘PENYULUHAN’ Paguyuban Keluarga dengan Disabilitas

Operator Pelayanan 11 Oktober 2023 11:19:21 WIB

Wunung-Kelurahan Wunung Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul mengadakan acara kegiatan pemberdayaan masyarakat yang pertama kalinya di tahun anggaran 2023, acara tersebut berjudul ‘PENYULUHAN’  Paguyuban Keluarga dengan Disabilitas (PKDD). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, jam 09.00 wib, tempat Pendopo Balai Kalurahan Wunung.

Dalam kegiatan ini di hadiri Lurah Wunung Sudarto, dibuka dengan sambutan Lurah Wunung, Bp. Sudarto, yang intinya sangat mendukung dengan rencana pembentukan Paguyuban Keluarga Dengan Disabilitas, wadah atau tempat untuk Sinau Bareng  memahami paguyuban tersebut.  

Dari  Bapak Tulus selaku narasumber dari PLKB Kapanewon Wonosari, memberi semangat kepada keluarga disabilitas dan pendamping agar membentuk organisasi untuk memberi wadah  bertukar pikiran dan berbagi pengalaman penyandang disabilitas dan keluarganya, karena organisasi akan ada penyusunan AD/ART dan disahkan oleh Lurah.  

Kemudian perwakilan dari Kantor PKBI kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Ibu Tri Wahyu Ariningsih, S.Pd, Pemberdayaan dan Rehabilitasi memberi materi tentang Penyandang Disabilitas ;UU 19/2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perda Kota Yogyakarta  No.  4/2019  tentang  Pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak. Perwal  Nomor 16/2017 tentang   Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas (pengganti Perwal  Nomor  8  tahun 2014 Tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas) Perwal Nomor  36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas di Gunungkidul. Kepwal Nomor 298 Tahun 2017 tentang Penetapan Kriteria Penyandang Disabilitas di Gunungkidul. Penyandang Disabilitas di atur dalam UU RI  8/2016.  Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kegiatan yang nantinya berupa pertemuan rutin , pertemuan pengurus, penyuluhan, koordinasi dengan organisasi lain dan kegiatan-kegiatan lainnya. Untuk kegiatan awal akan dijembatani dengan anggaran rapat-rapat dari kelurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar