LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Operator Pelayanan 29 Agustus 2024 09:24:08 WIB
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Waktu pelayanan informasi layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan pemberian waktu pelayanan informasi publik. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pada hari Senin sampai Jum'at dengan pembagian waktu sebagai berikut:
Waktu Pelayanan Informasi:
Senin s.d Kamis :09.00-15.30
istirahat : 12.00-13.00
Jum'at : 09.00-14.00
istirahat : 11.00-13.00
BIAYA DAN TARIF
Pejabat Pengelollan Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di kantor Kalurahan Wunung atau menyediakan flash disk, DVD.CD kosong untuk perekaman data dan informasinya
Dokumen Lampiran : LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kodim Giatkan Program Penghijauan di Wilayah Wunung
- Penyaluran CPP Untuk Bantuan Pangan Beras Wunung Tahun 2024 di Kalurahan Wunung
- Pemerintah Kalurahan Wunung Menyelenggarakan Pelatihan Untuk Petani Milenial
- Penyaluran Program Ketahanan Pangan Kalurahan Wunung Berupa Pembagian Bibit Jagung Hibrida
- Imunisasi Japanese Encephalitis Kalurahan Wunung
- Musyawarah Pembentukan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kalurahan Wunung
- Pengajian Ahad Pagi PRA Wunung, Hadirkan Ustadz Sugiyarto