Wunung-Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 mulai pukul 13.00 s.d. 15.00 WIB di Balai Balai Padukuhan Soka, Kalurahan Wunung, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
B. Hadir:
1. Nara sumber : Wuan Tustiana, SH (DPRD Kab Gunungkidul)
2. Agus Priyanto, SH (Staf Ahli Bupati Gunungkidul Bidang Sosial, Kemasyarakatan dan SDM Pemda Gunungkidul).
3. Agus Srimanto, S.Sos, MM (Panewu Anom Kapanewon Wonosari beserta Jajaran)
4. Sudarto ( Lurah Wunung )
5. Pamong Kalurahan Wunung.
6. Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK dan Warga masyarakat lk 35 orang
7. Babinsa dan Babinkamtibmas Kalurahan Wunung
C. Susunan Kegiatan :
1. Pembukaan
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Sambutan-sambutan
4. Sosialisasi /Paparan
5. Tanggapan
6. Penutup
D. Sambutan-sambutan dan Sosialisasi :
1. Lurah Wunung Sudarto:
a. Kami mohon maaf apabila dalam menyediakan fasilitas tempat kurang berkenan dan kami minta maaf yang sebesar-besarnya.
b. Terimakasih atas pemberian/sosialisasi dari Bagian Kesra ini.
c. Kepada warga masyarakat selamat mengikuti kegiatan sosialisasi ini semoga memberikan pengetahuan dan dapat bermanfaat.
2. Panewu Anom Kapanewon Wonosari:
a. Selamat datang kepada Narasumber, Anggota dewan dan dari BPBD Kab Gunungkidul yang saat ini akan menosialisasikan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
b. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan pencerahan, pengetahuan bagi warga masyarakat khususnya di wilayah Kalurahan Wunung ini.
3. Wulan Tustiana, SH (DPRD Kab Gunungkidul ) :
a. Kami akan menerangkan tentang pekerjaan sebagai anggota DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) :
1) Tugas yang pertama adalah sebagai Legislasi yaitu membuat peraturan daerah terkait jalannya pemerintahan, urusan kemasyarakatan untuk memberikan pengakuan hukum/landasan hukum, kemudian tugas /pekerjaan DPR adalah menyerap aspirasi terkait apa yang dibutuhkan rakyat.
2) Tugas ke-2 DPRD adalah sebagai Bugeting, membahas /membuat, mengevaluasi perencanaan RAPBD.
3) Tugas DPRD yang ke-3 adalah sebagai fungsi Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan.
b. Pelaksanaan perda yang kita buat agar perda tersebut berjalan sesuai dengan benar karena pelaksana Perda adalah eksekutif ( Pemda ) dan pengawasan terhadap jalannya realisasi penyerapan anggaran lain yang turun di Kabupaten Gunungkidul.
c. Bahwa perda itu penting diketahui masyarakat sehingga kita tahu terkait peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan menjadi aturan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang harus kita taati.
d. Kami hanya akan menyampaikan secara umum terkait ketugasan anggota DPRD Gunungkidul.
e. Silahkan nanti memberikan masukan, saran, pertanyaan untuk kemajuan daerah kita.
4. Agus Priyanto, SH (Staf Ahli Bupati Gunungkidul Bidang Sosial, Kemasyarakatan dan SDM Pemda Gunungkidul) :
a. Negara menjamin atas kesejahteraan warga negara, dan sekarang masih banyak warga yang belum sejahtera, stanting.
b. Tujuannya perda maka kita harus ayem karena pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu melaksanakan pembangunan jiwa dan raganya.
c. Kita juga mendata warga yang ODGJ dan juga gangguan mental.
d. Terkait dengan kemiskinan ekstrim, perintah dari Gubernur DIY tahun 2024 harus selesai, maka Dukuh, Rt harus mendata warganya yang masuk dalam kemiskinan ekstrim.