Penyuluhan dan Penerangan Hukum BINMATKUM Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017

Mutmainah 24 Agustus 2017 12:36:47 WIB

Pekerjaan pemerintah desa saat ini semakin kompleks seiring dengan banyaknya regulasi baru yang sering berubah. Perubahan regulasi yang berupa peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati ini membuat pekerjaan pemerintah desa semakin rumit, sehingga membutuhkan pengetahuan hukum agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai aturan. Mengetahui hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kab Gunungkidul berinisiatif untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pemerintah desa, termasuk pemerintah Desa Wunung pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 bertempat di Aula Kantor Pemerintah Desa Wunung. Penyuluhan dan penerangan huku tersebut fokus pada masalah pengelolaan keuangan desa yang kini sedang menjadi pembicaraan khalayak, sebab akhir akhir ini kasus penyelewengan dana desa semakin marak terjadi. Menanggapi hal ini, pihak pemateri dari Kejaksaan Negeri Kab. Gunungkidul Bapak Terry, S.H. mengatakan bahwa, "Kami akan mengawal dan mendampingi pengelolaan keuangan desa dan wajib tahu dari perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban bukan hanya kalau ada masalah saja di pertengahan, sehingga tidak dianggap backing." Pernyataan Bapak Terry, S.H. tersebut mendapat tanggapan positif dari peserta penyuluhan, sebab pemerintah desa merasa terbantu dengan adanya pihak legal yang bersedia mendampingi penggunaan dana desa ke depannya. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Sumaryadi (Kasi Kesejahteraan Desa Wunung) dalam sesi tanya jawab,"Keterbatasan SDM kami terutama dalam pengelolaan keuangan desa masih menjadi kendala dalam realisasi dana desa, sehingga membutuhkan pendampingan dan pembinaan. Kami justru menjadi cemas karena peraturan yang terbaru mengaharuskan kami untuk mengelola keuangan sepenuhnya, tidak seperti dulu yang kami terima ialah barang secara fisik / langsung."

Penyuluhan dan penerangan hukum ini berlangsung secara interaktif, bahkan memakan waktu yang cukup lama. Peserta Penyuluhan ini juga melibatkan BPD, LPMD, Karang Taruna, dan PKK, karena pihak - pihak tersebut berperan penting dalam pengelolaan pemerintahan desa. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunungkidul pun juga berpesan agar pihak-pihak tersebut ikut berperan aktif membantu pemerintah desa, sehingga pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan lancar dan terbuka. Selain itu, tata laksana / siklus penggunaan dana desa harus dilakukan tepat waktu dari SPJ, LPJ, APBDes, dan lain-lain. Selanjutnya, semua pekerjaan baik perencanaan hingga pertanggungjawaban haarus disusun sesuai standar.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar